BPPMHKP Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi di Perayaan Keagamaan
Minggu, 14 April 2024
MAKASSAR - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Makassar menegaskan komitmennya dalam pencegahan korupsi. Karenanya, dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta penerapan Wilayah Bebas Dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, BPPMHKP Makassar menolak segala bentuk gratifikasi.
"Kami selalu berkomitmen untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi," tegas Plt Kepala BPPMHKP Makassar, Muhammad Zamrud, Senin, (1/4/2024).
Zamrud mengingatkan jajarannya, dibutuhkan integritas dan sikap mental yang kuat sebagai langkah konkrit dalam upaya pencegahan korupsi. Di tengah suasana hari raya besar keagamaan seperti Idul Fitri 1445 H, dia mengintruksikan para pegawai untuk konsisten menolak gratifikasi pada saat melakukan kegiatan kedinasan.
"Penolakan tersebut sehubungan dengan adanya pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai negeri/penyelenggara negara," tuturnya.
Adapun objek yang ditolak adalah makanan ringan (kue) yang sifatnya mudah rusak kemudian diserahkan ke panti asuhan disertai berita acara penyerahan barang gratifikasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Penolakan tersebut juga telah dilaporkan melalui aplikasi gol.kpk.go.id dan ditembuskan ke UPG KKP.
"Jangan ragu untuk melapor jika ada oknum pegawai kami yang teledor," tutupnya.
Sebagai informasi, pada momentum hari raya keagamaan, KPK telah menerbitkan surat Pimpinan KPK Nomor 1.636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Imbauan Terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran tersebut, BPPMHKP Makassar telah menerbitkan surat Nomor B. 807/BBKIPM.MKS/KP.730/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi kepada pelaku usaha perikanan di Sulawesi Selatan.
Substansi dari surat edaran tersebut adalah penyampaian kepada pelaku usaha untuk turut serta aktif menjaga integritas seluruh pegawai BPPMHKP Makassar dengan tidak memberikan fasilitas, uang, barang, parsel, hadiah dan sejenisnya kepada pejabat dan seluruh pegawai BPPMHKP Makassar serta tidak melayani permintaan fasilitas, uang, barang, parsel, hadiah dan sejenisnya yang mengatasnamakan BPPMHKP Makassar.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141