BPPMHKP Surabaya Lakukan Inspeksi CPIB di Suplier Udang Banyuwangi
Senin, 19 Februari 2024
SURABAYA - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (BPPMHKP) bergerak aktif dalam memberikan layanan epada para pelaku usaha. Hal ini demi mendukung kegiatan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dari hulu sampai hilir.
Kepala BPPMHKP Surabaya I, Suprayogi menyebut sertifikasi perlu dilakukan di tingkat hulu (unit supplier), tidak terkecuali bagi para supplier udang di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Ini penting untuk memastikan mutu Produk Perikanan," tutur sosok yang akrab disapa Yogi ini, Senin (19/2/2024).
Yogi mengatakan, sertifikat ini hanya dapat diterbitkan untuk produk perikanan yang telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada unit supplier sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan, dan Distribusi. Dimana salah satu produknya adalah sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB).
Dikatakannya, beberapa waktu lalu, dia menugaskan Inspektur Mutu Balai KIPM Surabaya I yang kini bertransformasi menjadi BPPMHKP, Puji Sugeng melaksanakan kegiatan Inspeksi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) Unit Suplier Udang Segar di Banyuwangi. Hal ini sebagai bentuk pengendalian sekaligus memastikan suatu unit supplier menerapkan persyaratan prosedur operasi standar sanitasi (Standard Sanitation Operating Procedure atau SSOP), cara berproduksi yang baik (Good Manufacturing Practices atau GMP), dan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan berdasarkan konsepsi Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
"Kita ingin memastikan bahwa produk yang dihasilkan nantinya memang bermutu dan aman dikonsumsi oleh konsumen," tutupnya
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141