BPPMHKP Merak Musnahkan Arsip Tak Bernilai

Rabu, 8 Mei 2024


MERAK - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPMMHKP) Merak memusnahkan arsip di PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa, Cikarang, Jawa Barat. Kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. 

 

"Pemusnahan arsip secara rutin merupakan salah satu cara untuk mengurangi volume arsip pencipta arsip sehingga terwujud efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan," ukar Kepala BPPMHKP Merak, Rabu (8/5/2024). 

 

Iromo mengatakan, kegiatan ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa Pemusnahan Arsip. Dalam regulasi tersebut disebutkan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna boleh dimusnahkan.

 

"Jadi kita jalankan amanah peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan ini," tuturnya.

 

Dikatakannya, pemusnahan arsip juga sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip. Kendati diperbolehkan, pelaksanaan pemusnahan arsip harus sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan. 

 

Kegiatan pemusnahan arsip bertujuan agar penyelenggaraan kearsipan di BPPMHKP Merak dapat berjalan secara optimal," tutupnya.

 

Sebagai informasi, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Iromo. Selain itu, perwakilan Arsiparis Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa KKP juga turut menyaksikan pemusnahan tersebut. 

 

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia