BPPMHKP Makassar Sosialisasikan Permen KP tentang Pengelolaan Lobster, Kepinting dan Rajuangan
Sabtu, 6 April 2024
MAKASSAR - Plt Kepala Badan Pengawas dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Makassar, Muhammad Zamrud menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang dilaksanakan. Kegiatan tersebut digelar Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan bertempat di ruang rapat Mabudatora Karantina Sulawesi Selatan, Selasa, 26 Maret.
"Sosialisasi sepekan lalu itu diikuti oleh pelaku usaha lobster, kepiting dan rajungan serta pihak kargo udara di Sulawesi Selatan," terang Zamrud, Selasa, (2/4/2024).
Zamrud mengatakan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait ketentuan regulasi yang mengatur tata kelola pemanfaatan kepiting, lobster dan rajungan. Selain itu, sosialisasi juga untuk mendukung kelancaran lalu lintas dalam pelaksanaan tindakan karantina.
Zamrud memaparkan substansi terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sbg upaya utk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumberdaya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan/pelaku usaha/masyarakat, percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi PNBP serta peningkatan devisa negara. Selain itu, juga disampaikan implementasi teknis dan bisnis proses utk tujuan pembudidayaan, penangkapan, pengeluaran dan untuk kepentingan pendidikan/riset.
Pada kesempatan tersebut, Plh. Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Indra Dewa menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan penyadartahuan dan edukasi kepada pelaku usaha perikanan pasca terbitnya regulasi mengenai pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan. "Dengan terbitnya regulasi tersebut, diharapkan terjalin sinergitas antara Karantina Sulsel dan BPPMHKP Makassar dalam mengawal," tutupnya.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141