BPPMHKP Makassar Gelar 28 Kali Surveilan Selama Maret 2024

Minggu, 7 April 2024


MAKASSAR - Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Makassar konsisten mengimplementasikan pengendalian jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Tercatat, Inspektur Mutu BPPMHKP Makassar melaksanakan kegiatan surveilan penerapan GMP/SSOP dan HACCP sebanyak 28 kali selama bulan Maret 2024.

 

"Kami laksanakan surveilan ke Unit Pengolahan ikan (UPI)/ Unit Pengolahan Rumput Laut (UPRL) secara berkala sebagai salah satu syarat penerbitan Health Certificate (HC) ekspor komoditi perikanan," terang Plt Kepala BPPMHKP Makassar, Mohammad Zamrud, Jumat (5/4/2024).

 

Zamrud mengatakan, sebelum kegiatan surveilan dilaksanakan, terlebih dahulu Inspektur Mutu melakukan audit kecukupan guna memastikan bahwa dokumen teknis utama yang tersedia dalam manual HACCP. Surveilan dimulai dengan pertemuan pembukaan bersama pihak manajemen. 

 

Pertemuan pembukaan dilakukan untuk menyampaikan maksud dan tujuan surveilan, memperkenalkan tim surveilan, memaparkan rencana kegiatan yang akan dilakukan selama surveilan dan menegaskan komitmen BPPMHKP Makassar dalam penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi pada pelaksanaan setiap kegiatan di BPPMHKP Makassar. 

 

Selain penyampaian agenda surveilan inspektur mutu juga menyampaikan kebijakan anti penyuapan yang tertuang dalam ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," tuturnya.

 

Adapun kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Produk Perikanan berupa penerapan GMP dan SSOP pada ruang produksi, mulai dari penerimaan bahan baku sampai ke tahapan penyimpanan akhir produk. Selain itu dilakukan pengambilan sampel uji untuk pengujian mutu produk secara laboratoris.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen HACCP beserta rekaman proses pengolahan. 

 

"Hasil ketidaksesuaian yang ditemukan dituangkan dalam lembar temuan ketidaksesuaian," terangnya.

 

Selanjutnya, lembar temuan ketidaksesuaian tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada pimpinan perusahaan. "Pada akhirnya setelah laporan temuan ketidaksesuaian ditandatangani kedua belah pihak, dilakukan pertemuan penutupan sebagai tanda berakhirnya surveilan penerapan HACCP," tutupnya.

 

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia