BPPMHKP Makassar 6 Kali Cek Penerapan CIPB Supplier selama Maret 2024

Kamis, 4 April 2024


MAKASSAR - Badan Pengawassan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Makassar menggelar inspeksi penerapan cara penanganan ikan yang baik (CPIB) di unit pemasok/supplier. Total, 6 kali inspeksi mendadak dilakukan selama Maret 2024.

 

"Tentu CPIB bagian dari penerapan sistem jaminan mutu hulu-hilir, dan kita harus memastikan ini betul-betul dilaksanakan," ujar Plt Kepala BPPMHKP Makassar, Mohammad Zamrud, Selasa (2/4/2024). 

 

Zamrud mengatakan, CPIB sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari mata rantai produksi, distribusi dan konsumsi produk pangan. Hal ini juga  diatur dalam Keputusan Kepala BKIPM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan dan Pengolahan Ikan yang Baik di Supplier.

 

"Pada Bulan Maret 2024 kegiatan inspeksi ini dilaksanakan di 6 Unit Supplier," terangnya. 

 

Kegiatan tersebut dimulai dengan pertemuan pembukaan bersama pihak supplier. Pertemuan pembukaan dilakukan untuk menyampaikan maksud dan tujuan memperkenalkan tim inspeksi, memaparkan rencana kegiatan yang akan dilakukan selama inspeksi dan menegaskan komitmen BPPMHKP Makassar dalam penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi dalam pelaksanaan setiap kegiatan kedinasan. 

 

Selain penyampaian agenda, inspeksi inspektur mutu juga menyampaikan kebijakan anti penyuapan yang tertuang dalam ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terkait pengendalian anti penyuapan, komitmen pelaksanaan dari pengguna layanan serta permintaan respon terhadap kebijakan anti penyuapan Balai Besar KIPM Makassar.

 

Kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat penerapan SJMKHP berupa penerapan GMP/SSOP dan HACCP. "Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerapan GMP dan SSOP telah konsisten dilaksanakan oleh supplier," tutur Zamrud. 

 

Hasil audit berupa temuan ketidaksesuaian yang dituangkan dalam laporan temuan ketidaksesuaian. Laporan temuan ketidaksesuaian tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada unit supplier sehingga dapat menerima temuan ketidaksesuaian tersebut untuk segera dilakukan tindakan perbaikan. 

 

"Setelah itu, dilakukan pertemuan penutupan sebagai tanda berakhirnya kegiatan inspeksi CPIB," tutupnya.

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia