BPPMHKP Gelar Sidak ke UPI Cek Penerapan Sistem Jaminan Mutu
Selasa, 5 Maret 2024
MAKASSAR - Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Makassar melakukan aksi turun ke Unit Pengolah Ikan (UPI). Hal ini merupakan implementasi pengendalian jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
"Kami melaksanakan surveilan ke UPI secara berkala sebagai salah satu syarat penerbitan Health Certificate (HC) ekspor komoditi perikanan," ujar Plt Kepala BPPMHKP Makassar, Muhammad Zamrud, Senin (4/3/2024).
Zamrud memaparkan, sejalan dengan hal tersebut Inspektur Mutu BPPMHKP Makassar melaksanakan kegiatan surveilan penerapan GMP/SSOP dan HACCP pada bulan Februari 2024 sebanyak 32 kali. Dikatakannya, sebelum kegiatan surveilan digelar, terlebih dahulu Inspektur Mutu melakukan audit kecukupan guna memastikan bahwa dokumen teknis utama yang tersedia dalam manual HACCP.
"Surveilan dimulai dengan pertemuan pembukaan bersama pihak manajemen," tuturnya.
Menurutnya, pertemuan pembukaan dilakukan untuk menyampaikan maksud dan tujuan surveilan, memperkenalkan tim surveilan, memaparkan rencana kegiatan yang akan dilakukan selama surveilan dan menegaskan komitmen BPPMHKP Makassar dalam penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi pada pelaksanaan setiap kegiatan di BPPMHKP Makassar. Selain penyampaian agenda surveilan inspektur mutu juga menyampaikan kebijakan anti penyuapan yang tertuang dalam ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Zamrud menambahkan, kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Produk Perikanan berupa penerapan GMP dan SSOP pada ruang produksi, mulai dari penerimaan bahan baku sampai ke tahapan penyimpanan akhir produk.
"Selain itu dilakukan pengambilan sampel uji untuk pengujian mutu produk secara laboratoris," terangnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen HACCP beserta rekaman proses pengolahan, Hasil ketidaksesuaian yang ditemukan dituangkan dalam lembar temuan ketidaksesuaian.
Sebagai informasi, lembar temuan ketidaksesuaian tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada pimpinan perusahaan. Pada akhirnya setelah laporan temuan ketidaksesuaian ditandatangani kedua belah pihak, dilakukan pertemuan penutupan sebagai tanda berakhirnya surveilan penerapan HACCP.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141