BPPMHKP Gandeng Karantina Sulsel Kawal Implementasi Permen KP Nomor 7

Rabu, 3 April 2024


MAKASSAR - Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Makassar bersinergi dengan kantor Karantina Sulawesi Selatan guna mendukung kelancaran dalam tindakan karantina khususnya komoditas perikanan, Karantina Sulsel. Salah satu pembahasan terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.

 

"Tentu ini perlu kita kawal bersama dan diperlukan sepemahaman terkait regulasi tersebut," ujar Plt Kepala BPPMHKP Makassar, Mohammad Zamrud, Selasa (2/4/2024).

 

Pada pertemuan 27 Maret di ruang rapat mabudatora Karantina Sulawesi Selatan, Zamrud menjelaskan secara rinci mengenai aturan serta regulasi dalam pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan yang telah terutuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No 7 tahun 2024. Mulai dari pembudidayaan dan alur persyaratan penangkapan serta pengeluaran kepiting, benih lobster, dan rajungan.

 

“Kami berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, antara karantina, BPPMHKP, dan pelaku usaha dapat bersinergi dalam memahami dan menyatukan persepsi," terang Zamrud. 

 

Dikatakannya, aturan yang telah tertuang dalam Permen KP No 7 tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan, tentu mempunyai tujuan yang baik demi menjaga sumber daya hayati perairan Indonesia agar tetap lestari, tidak punah dan tetap berlanjut. Zamrud menambahkan, sinergitas yang baik antar instansi maupun pelaku usaha sekaligus memudahkan fungsi karantina dalam mencegah masuk, keluar dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK di wilayah Sulawesi Selatan. 

 

"Tentu ini yang kita harapkan yakni dapat terlaksananya amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019," tutupnya.

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia