BPPMHKP dan Barantin Kompak Utamakan Layanan untuk Masyarakat Sulsel
Kamis, 8 Februari 2024
MAKASSAR - Badan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMKHP) Makassar bergerak cepat dan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat bernomor B.149/BPPMHKP/HK.410/II/2024 tersebut berisi tentang Operasional Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu selama Masa Transisi Penyelenggaraan Kelembagaan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).
"Kami dan Karantina Sulawesi Selatan terus menjalin sinergi terkait hal tersebut," terang Plt Kepala BPPMHKP Makassar, M Zamrud, Kamis (8/2/2024).
Sementara Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah menyambut langsung kedatangan Plt. BPPMHKP Makassar Muhammad Zamrud. Pada kesempatan ini keduanya membahas mengenai harmonisasi antar lembaga yang harus terus terjalin guna memaksimalkan pelayanan kepada para pengguna jasa di masa transisi ini.
“Pelayanan kepada para pengguna jasa tentunya tidak boleh terhambat pada masa transisi antara Barantin dan BPPMHKP," kata Chadijah.
Karenanya, Chadijah menilai dengan sinergitas yang terus terjalin dengan baik, dengan pemanfaatan aset bersama saat ini tentunya pelayanan, pengawasan dan tindakan karantina yang dilakukan dapat lebih maksimal.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2023, yang telah membentuk Badan Karantina Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dimana berdasarkan Perpres tersebut kemudian menggabungkan dua lembaga yakni Badan Karantina Pertanian di bawah Kementrian Pertanian dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pertanian di bawah Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141