BPPMHKP Bareng Barantin Musnahkan Komoditas Ilegal dari Berbagai Negara

Rabu, 22 November 2023


BPPMHKP Bareng Barantin Musnahkan Komoditas Ilegal dari Berbagai Negara

 

JAKARTA - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I bersama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Soetta memusnahkan Media Pembawa (MP) yang tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan. MP tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina, tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal/Health Certificate, dan terdapat MP yang terinfeksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan A1 jenis Pseudomonas syringae pv. syringae pada bibit pisang asal Filipina.

 

"Ini merupakan kegiatan kolaborasi kita dalam rangka menjaga kualitas pangan baik hewan, tumbuhan dan perikanan," ujar Kepala BKIPM Jakarta I, Heri Yuwono yang juga menjelaskan transformasi BPPMHKP, Jumat (10/11/2023).

 

Heri mengatakan MP Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) yang dimusnahkan merupakan hasil tindakan karantina dalam kurun waktu Juni – Oktober 2023. Komoditas tersebut berasal dari Afrika, Tiongkok, Dubai, Hongkong, India, Korea, Oman, Hawaii, dan Thailand. Sementara MP Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan MP OPTK yang dimusnahkan merupakan hasil tindakan karantina periode Agustus - Oktober 2023 dan berasal dari Uzbekistan, Turki, Tiongkok, Jerman, Thailand, Singapura, Malaysia, Belanda, Filipina, dan Australia.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat pemanas bersuhu tinggi atau incinerator," tuturnya.

 

Adapun Media Pembawa yang dimusnahkan meliputi Telur Burung Puyuh, Burung, Daging Babi, Daging Babi Olahan, dan Kumbang dengan jumlah total 17 kg, 569 ekor, dan 1.552 butir. Kemudian Ikan Honmaguro/Tuna, Eihere/Pari, Katsuo/Cakalang, Udang Vannamae, Induk Udang Vannamae, Kepiting Bulu Shanghai, Kerang Hijau, Daging Tuna, Cumi-cumi, Ikan Kering, dan Ikan Mas Koki dengan jumlah total 144,5 kg dan 34 ekor.

 

Lalu Buah Peach, Bibit Tillandsia, Bibit Bawang Bombay, Benih Padi, Bonsai, Bibit Sawi, Bibit Tanaman Hias, Bibit Anggur, Bunga Tulip, Buah Anggur, Buah Pir, Bibit/Bonggol Tulip, Bibit Pisang, Benih Sayuran, Benih Pakchoi, dan Bibit Mawar dengan jumlah total 151,1 kg, 20.425 batang, dan 151 kemasan.

 

"Ini pesan tegas bahwa kami akan terus mengawal pintu keluar-masuk komoditas pangan," tutupnya.

 

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Kepala BBKIPM Jakarta I, Kepala BBKP Soetta, dan para pimpinan atau yang mewakili Komunitas Bandara Soetta.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia