BP2MHKP dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 107.800 Benih Bening Lobster

Selasa, 17 Oktober 2023 | 00:00:00 WIB


BP2MHKP dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 107.800 Benih Bening Lobster

 

JAKARTA - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) Jakarta I bersama petugas Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pencacahan dan penyisihan terhadap benih bening lobster. Hasilnya, ditemukan BBL jenis Pasir sebanyak 35 kantong berisi 107.800 ekor.

 

"Sebanyak 200 ekor BBL kemudian disisihkan sebagai barang bukti untuk penanganan perkara," ujar Kepala BP2MHKP Jakarta I, Heri Yuwono, Minggu (8/10/2023).

 

Heri mengatakan 107.600 ekor BBL diserahkan kepada Loka Pusat Standarisasi Perikanan dan Ketahanan Pangan Laut (PSPL) Serang di Jl. Raya Carita, KM. 4,5, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. BBL tersebut akan dilepasliarkan secara bersama-sama untuk memastikan keberlanjutan ekosistem perikanan yang berkelanjutan.

 

"BBL ini berasal dari penggagalan penyelundupan Tim Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terang Heri.

Rencananya, 107.800 ekor BBL tersebutakan dikirim ke Singapura. Pengungkapan ini terjadi di area check-in Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan modus operandi menyembunyikan benih lobster dalam barang bawaan penumpang yang akan terbang menggunakan pesawat Air Asia tujuan Singapura.

 

Dua pelaku, dengan inisial nama VGA dan MF, berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. "Tindakan penyelundupan ini melanggar beberapa undang-undang," tegas Heri.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kemudian Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Serta Pasal 18 ayat (1) Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

162047

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI