Blusukan, Balai Besar KIPM Makassar Ikut Edukasi Bahaya Pitral

Kamis, 10 Maret 2022


MAKASSAR - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar menegaskan komitmennya dalam pencegahan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan atau Pitral. Terlebih pitral bisa menjadi ancaman bagi keberlanjutan sumber daya perikanan.

"Kita komitmen untuk turut mencegah pitral dan illegal fishing," kata Kepala BKIPM Makassar, Siti Chadidjah di kantornya, (10/3/2022).

Pitral atau lebih dikenal dengan destructive fishing, memiliki beragam bentuk seperti menggunakan bom ikan atau listrik. Chadidjah memastikan jajarannya turut terlibat dalam kegiatan Edukasi dan Kampanye Penanggulangan Destructive Fishing yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Ditjen PSDKP bertempat di lapangan desa Tarupa, kecamatan Takabonerate kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa 22 Maret 2022.

"Ini sesuai dengan prioritas kegiatan pencegahan dan penanggulangan penangkapan ikan yang merusak melalui Kepmen KP Nomor 114 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019 – 2023," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Chadidjah menyebut pelaku tak akan bisa menyembunyikan ikan yang ditangkap dengan cara pitral. Terlebih BKIPM Makassar menjadi salah satu unit kerja yang diberikan tugas untuk melakukan pengujian parameter destructive fishing di tahun 2022 bersama-sama dengan 5 unit kerja BKIPM lainnya.

Selama tahun 2021, BKIPM Makassar telah melaksanakan pemantauan dan pengujian DF pada tiga kabupaten/kota yaitu kabupaten Sinjai, kabupaten Pangkep dan kabupaten Kepulauan Selayar.

"Kita bekerjasama dengan penyuluh perikanan, PSDKP dan Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Jadi ketahuan ikan yang dari destructive fishing," katanya.

Sebagai informasi, edukasi Selasa lalu dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Sekretaris Jenderal KKP, Direktur Jenderal PSDKP, unsur Forkompinda, Kepala OPD, Balai TNL Takabonerate, Pangkalan PSDKP Bitung, Pos AL, penyuluh perikanan, Camat dan kepala desa di kecamatan Takabonerate, kapolsek Takabonerate serta World Conservation Society (WCS).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengajak partisipasi mereka dalam mencegah destructive fishing.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono mengajak semua negara untuk memberantas praktik Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.

Saat peringatan International Day Against IUU Fishing pada hari ini Sabtu (5/6/2021), Menteri Trenggono menyebut IUU Fishing sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

175896

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI