BKIPM Surabaya I Musnahkan Sertifikat yang Sudah Usang
Rabu, 18 Januari 2023
SURABAYA - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa berkas. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Barang yang dimusnahkan berupa sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan," ujar Kepala BKIPM Surabaya I, Suprayogi di kantornya, Senin (2/1/2023)
Sosok yang akrab disapa Yogi ini mengatakan, pemusnahakan dilakukan jelang tahun baru atau tepatnya pada Kamis 29 Desember. Total BMN yang dimusnahkan mencapai 7.291 eksemplar sertifikat dengan kode KID2 dan KID12.
"Sertifikat ini sudah usang," sambungnya.
Adapun dari sertifikasi tersebut, Balai KIPM Surabaya I mendapat biaya perolehan sebesar Rp14.699.190. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Penghapusan Persediaan disaksikan oleh Kasubbag Umum dan Subkoordinator Tata Pelayanan.
"Secara prinsip filenya tetap aman, cuma berkasnya yang usang yang dimusnahkan," tutupnya.
KKP WEB BKIPM