BKIPM Musnahkan 7.718 Arsip Bekas Sesuai Peraturan Perundang-undangan
Kamis, 17 Agustus 2023
BKIPM Musnahkan 7.718 Arsip Bekas Sesuai Peraturan Perundang-undangan
SEMARANG - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang memusnahkan 57 jenis arsip atau sebanyak 7.718 berkas. Arsip tersebut mencakup arsip substantif seperti dokumen tindak karantina ikan periode tahun 2020.
"Lalu arsip fasilitatif periode tahun 2007 hingga 2020 berupa arsip Keuangan, Ketatausahaan, Kepegawaian, Hubungan Masyarakat, Organisasi dan Tata Laksana, serta Perlengkapan," kata Kepala BKIPM Semarang, Sokhib, di kantornya, Jumat (11/8/2023).
Sokhib menambahkan, pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Pemusnahan dilakukan di PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa.
"Proses pemusnahan arsip dilakukan dengan mematuhi beberapa persyaratan," tuturnya.
Adapun syarat tersebut meliputi sudah tidak lagi memiliki nilai guna. Kemudian telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Selama tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara," jelas Sokhib.
Sebagai informasi, proses tersebut juga disaksikan oleh pejabat yang membidangi hukum dan pengawas kearsipan internal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelaksanaan pemusnahan arsip menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pengelolaan arsip yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Balai Karantina Ikan Semarang berkomitmen untuk terus menjalankan proses administrasi dan kearsipan dengan transparan dan sesuai dengan standar yang berlaku.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141