BKIPM Musnahkan 106,63 Ikan Segar Asal Jepang

Senin, 18 Juli 2022


JAKARTA - Sebanyak 106,63 kilogram ikan segar asal Jepang (Fresh Hirame) dimusnahkan. Tindakan ini dilakukan lataran ditemukannya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) saat diperiksa di laboratorium Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I.

Kemudian saat diuji banding ke Balai uji Standar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM), petugas juga menemukan HPIK serupa. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Instalasi Karantina Ikan BKIPM Jakarta I Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

"Jadi sudah dua kali pengujian dan hasilnya sama, akhirnya kita lakukan pemusnahan," kata Kepala Balai KIPM Jakarta 1, Heri Yuwono di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Heri memaparkan HPIK jenis Viral haemorrhagic septicaemia (VHS) ditemukan pada ikan Hirame. HPIK jenis ini dianggap berbahaya bagi keberlangsungan sumber daya perikanan di Indonesia.

"Virus ini dapat menginfeksi ikan air laut dan air tawar," terangnya.

Dalam kasus ekstrim, kata Heri, kedua HPIK tersebut bisa memiliki tingkat kematian mencapai 90 persen. Karenanya, sebagai lembaga yang betugas mencegah agar HPIK tidak masuk dan menyebar ke dalam wilayah perairan Indonesia, Balai KIPM mengambil tindakan tegas.

"Jadi sangat berbahaya untuk kelangsungan budidaya ikan-ikan air tawar dan laut di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu," tutupnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia