BKIPM Makassar Dorong UPI Bisa Hasilkan Produk Ekspor
Sabtu, 6 Agustus 2022
MAKASSAR - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Makassar mendorong unit pengolah ikan (UPI) bisa melakukan ekspor. Saat ini, sudah ada 118 UPI di Sulawesi Selatan yang telah mendapatkan sertifikat haard analysis and critical control point (HACCP) sebagai bentuk pelaksanaan sistem jaminan mutu hasil perikanan.
"Kita akan terus mengajak dan mendorong UPI untuk bisa ekspor, karena ini menunjukkan bahwa kita bisa lho menghasilkan produk bermutu dan berkualitas," kata Kepala Balai KIPM Makassar, Siti Chadijah, Jumat (5/8/2022).
Chadijah memaparkan, dari 118 UPI tersebut, 57 diantaranya telah teregistrasi di negara mitra dengan rincian sebagai berikut, 82 UPI ke Tiongkok, 47 UPI Vietnam, 45 UPI ke Korea Selatan, 24 UPI ke Kanada, 15 UPI ke Uni Eropa, 3 UPI ke Rusia, 3 UPI ke Saudi Arabia.
"1 UPI dapat memiliki beberapa nomor registrasi negara mitra," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Chadijah mengungkapkan, BKIPM sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, memiliki tugas pengendalian sistem jaminan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
"Dalam perluasan ekspor BKIPM sebagai otoritas kompetenmenjalin kerjasama bilateral dengan berbagai negara di seluruh dunia," tuturnya.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141