BKIPM Kembali Lakukan Pemusnahan, Kali ini 300 Lobster Asal Amerika

Kamis, 18 Agustus 2022


JAKARTA - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Jakarta 1, kebali melakukan pemusnahan sumber daya perikanan. Kali ini, 300 ekor lobster (American Lobster) asal Amerika Serikat dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Sama seperti ikan segar asal Jepang, kami juga musnahkan lobster asal Amerika Serikat," terang Kepala Balai KIPM Jakarta 1, Heri Yuwono di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Heri memaparkan, American Lobster terjangkit HPIK jenis Infection With White Spot Syndrome Virus (WSSV). Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan di laboratorium Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I.

Kemudian saat diuji banding ke Balai uji Standar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM), petugas juga menemukan HPIK serupa.

Dia pun memaparkan sumber daya perikanan yang terpapar virus ini bisa memiliki tingkat kematian mencapai 90 persen. Karenanya, virus ini bisa menjadi ancaman jika dibiarkan.

"Akhirnya kita musnahkan bareng temuan ikan segar yang dari Jepang," sambungnya.

Sebagai lembaga yang betugas mencegah agar HPIK tidak masuk dan menyebar ke dalam wilayah perairan Indonesia, Balai KIPM mengambil tindakan tegas. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Instalasi Karantina Ikan BKIPM Jakarta I Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

"Pemusnahan ini untuk melindungi budidaya ikan-ikan di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu," tutupnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

167893

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI