BKIPM Jakarta I Gelar Audiensi Terkait Karantina dengan Stakeholder

Minggu, 10 September 2023


BKIPM Jakarta I Gelar Audiensi Terkait Karantina dengan Stakeholder

 

JAKARTA - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I menyelenggarakan audiensi dan Konsultasi Perkarantinaan Ikan terkait permasalahan ekspor. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt. Kapuskari, perwakilan KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, dan peserta dari Balai KIPM Jakarta II, Stasiun KIPM Merak, anggota Indonesia Tropical Fish Exporters Association (INAFISH), serta pejabat PHPI BBKIPM Jakarta I.

 

"Kita memberi ruang berdialog dan menyampaikan masukan terkait pelayanan perkarantinaan ikan, khususnya terkait ekspor," ujar Kepala BKIPM Jakarta I, Heri Yuwono, Kamis (7/9/2023).

Dikatakannya, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan seperti penambahan registrasi perusahaan ke General Administration of Customs of China (GACC) yang telah diajukan namun belum terealisasi dalam waktu yang cukup lama. Dikatakannya, delegasi BKIPM sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan GACC di China, di mana hasilnya menunjukkan bahwa ikan hidup yang masuk ke China harus mematuhi standar kesehatan yang tercantum dalam World Organization for Animal Health (WOAH).

 

"Standar ini kemudian dijabarkan dalam protokol oleh GACC yang perlu ditandatangani oleh Menteri dari kedua negara," terangnya.

 

Dalam pertemuan tersebut pun disampaikan bahwa pihak GACC juga mengakui kendala dengan jumlah personil yang terbatas. "Mereka hanya enam orang, dan harus menangani banyak negara sehingga memperlambat proses registrasi," urainya.

 

Selain itu, dibahas juga pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 19 tahun 2020. Pelaku usaha memberikan masukan terkait jenis ikan tertentu (contohnya, Aligator gar) yang sebelumnya tidak dilarang masuk ke Indonesia sesuai dengan Permen KP No. 17 tahun 2009. Namun, setelah terbitnya Permen KP No. 41 tahun 2014 dan Permen KP No. 19 tahun 2020, jenis ikan tersebut menjadi dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

 

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia