BKIPM Dorong UPI dan UUPI Bisa Melakukan Ekspor
Rabu, 15 Desember 2021
JAKARTA - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) membuka kesempatan seluas-luasnya bagi unit pengilah ikan (UPI) atau unit usaha pembudidaya ikan (UUPI) yang akan melakukan ekspor. Kepala BKIPM, Rina memastikan jajarannya siap memberikan pelayanan optimal serta pendampingan jika memang dibutuhkan.
"Kita tentu sangat senang jika ada UPI atau UUPI yang bisa melakukan ekspor," terang Rina saat refleksi akhir tahun, Rabu (15/12/2021).
Sejak Januari hingga Desember 2021, sudah terdapat 3.203 unit pengolahan ikan (UPI) dan unit usaha pembudidayaqn ikan (UUPI) telah terdaftar di berbagai negara mitra. Rina menyebut UPI dan UUPI tersebut bisa melakukan ekspor ke negara-negara yang telah teregistrasi oleh mereka.
"Ini sebuah prestasi tersendiri bagi UPI dan UUPI, karena dengan mereka terdaftar di negara mitra, mereka bisa ekspor negara-negara tersebut," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rina memaparkan , selama 2021, terdapat 343 UPI dan UUPI yang baru teregistrasi untuk ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok di 2021. Selama 11 bulan 2021, sebanyak 3.771 sertifikat HACCP diterbitkan.
"UPI dan UUPI ini tersebar di seluruh Indonesia, dan di tahun ini 343 sudah teregistrasi bisa ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok. Lalu 164 lainnya juga masih dalam proses registrasi ke Tiongkok," katanya.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141