Berkat Pengendalian Mutu, KKP Bisa Tingkatkan Kualitas Produk Perikanan
Kamis, 16 Desember 2021
JAKARTA (16/12) - Produk kelautan dan perikanan dari Indonesia semakin menjangkau pasar global. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengungkapkan, sejak Januari-November 2021, produk Indonesia sudah diterima di 171 dari 195 negara anggota PBB. Keberterimaan tersebut, tak lepas dari sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang merupakan salah satu pelayanan dari BKIPM.
"Tentu ini sebuah prestasi yang patut kita syukuri, di tengah pandemi, produk kita hampir diterima di semua negara di dunia sehingga menggairahkan perekonomian perikanan domestik" ujar Rina saat memaparkan Refleksi 2021 dan Proyeksi 2022 di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Total, 3.203 unit pengolahan ikan (UPI) dan unit usaha pembudidayaqn ikan (UUPI) telah terdaftar di berbagai negara mitra. Terbaru, 343 UPI dan UUPI baru teregistrasi untuk ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok di tahun 2021. Selama 11 bulan 2021, sebanyak 3.771 sertifikat HACCP diterbitkan.
"UPI dan UUPI ini tersebar di seluruh Indonesia, dan di tahun ini 343 sudah teregistrasi bisa ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok. Lalu 164 lainnya juga masih dalam proses registrasi ke Tiongkok," sambungnya.
Terhitung sejak Oktober 2021, BKIPM menerapkan pungutan sertifikasi lalu lintas domestik sebesar Rp0. Hal ini untuk mendorong geliat usaha masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekaligus memudahkan arus pelintasan komoditas perikanan.
"PNBP kita sampai dengan 11 Desember 2021 sebesar Rp67,06 miliar dari target Rp74,4 miliar. Kebijakan relaksasi penerapan Rp0 untuk lalulintas barang domestik mendorong bergeliatnya usaha sektor hulu," urainya.
Pelaku usaha pengiriman produk perikanan domestik Indonesia mendapatkan kemudahan usaha dari kebijakan KKP melalui BKIPM, berupa keringanan biaya sertifikasi kesehatan dan mutu rata-rata Rp3,4 miliar per bulannya.
Dari sisi pengawasan, 46 unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM bersinergi dengan lembaga penegak hukum telah menindak 112 kasus pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia. Hasilnya, Rp192 miliar nilai sumber daya ikan (SDI) yang diselamatkan. Rina merinci kasus-kasus pelanggaran tersebut melibatkan komoditas lobster, kepiting, hingga ikan hias/hidup.
"Sinergitas kita dengan lembaga penegak hukum lain makin kuat, ini ditunjukkan dengan penyelamatan nilai SDI mencapai Rp192 miliar," urai Rina.
Tak hanya itu, dalam rangka mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagai amanat Inpres I tahun 2017 BKIPM juga melakukan pengawasan mutu di 266 lokasi yang tersebar di 80 kabupaten/kota.
Kemudian di sisi pelayanan, Rina menegaskan jajarannya melakukan transformasi digital untuk mendukung kinerja sekaligus memudahkan pelayanan publik. Inovasi yang dihasilkan di antaranya pelayanan online di 46 UPT dan 273 wilayah kerja melalui sistem informasi terpadu karantina online (Sisterkaroline). Inovasi lain yakni sertifikasi HACCP online (Honest) bagi UPI yang akan melakukan ekspor, serta sertifikasi IKI/CKIB online bagi UUPI yang akan melakukan ekspor.
"Kita juga punya inovasi yang kemarin dapat penghargaan di ajang SINOVIK Kemenpan RB yakni Si Chupang serta ada inovasi lain seperti Patin Jambi Kito, serta inovasi lain seperti PASTI, Jesika MO dan Si Cantik," tutup Rina.
Sinergi BKIPM bersama instansi terkait telah berhasil membuka rute ekspor langsung, direct call dari bandara Indonesia, produk perikanan ke beberapa negara diantaranya Ambon – Manado – Jepang; Manado – Singapura, serta Makassar – Hong Kong. Direct Call ini dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, meningkatkan survival rate, selain itu menekan risiko penurunan karena waktu pengiriman menjadi jauh lebih cepat.
Pada akhirnya produk perikanan Indonesia mempunyai nilai jual yang lebih tinggi karena biaya pengiriman menjadi lebih murah dan waktu pengiriman menjadi lebih cepat.
HUMAS BKIPM
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141