Berantas Korupsi, Balai KIPM Terapkan Layanan Tersertifikasi ISO
Selasa, 25 Januari 2022
MAKASSAR - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Makassar berkomitmen dalam pencegahan anti korupsi. Di lingkup internal, Balai KIPM Makassar termasuk salah satu dari 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM yang menerima sertifikat Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.
Kepala Balai KIPM Makassar, Siti Chadijah menerangkan SNI ISO 37001:2016 merupakan standar yang digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta.
"Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini," terang Chadijah, Selasa (25/1/2022).
Chadijah menambahkan, dengan SNI ISO 37001:2016 lembaga yang dipimpinnyua memiliki panduan dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
"Kita terima sertifikat dilaksanakan bersaman dengan kegiatan Rapat Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan BKIPM Tahun 2022 dan Akselerasi Quality Assurance, 19-22 Januari 2022," sambungnya.
Sebagai informasi, penyerahan dilakukan oleh Inspektur IV Inspektorat IV, Lina Herlina yang didampingi oleh Plt. Kepala BKIPM @harimariyadi.
Selain Balai KIPM Makassar, UPT lain yang menerima ialah Balai KIPM Jakarta 1, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Surabaya 1 dan 2, Balai KIPM Semarang, Balai KIPm Medan 1 dan 2.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141