Badan Mutu KKP Permudah Produk Perikanan Indonesia Mendunia
Jumat, 13 Desember 2024
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan komitmennya dalam mengawal mutu dan kualitas produk perikanan. Saat ini, terdapat 9 sertifikasi meliputi produk perikanan primer yang terdiri dari cara budidaya ikan yang baik (CBIB) yang kini telah terbit 6.254 sertifikat, Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) 2.575 sertifikat, Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di atas kapal 3.515 sertifikat, Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) 269 sertifikat, Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) 51 sertifikatdan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB) 32 sertifikat.
Kemudian sertifikasi produk perikanan pasca panen yang terdiri dari sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) telah terbit 3.558 sertifikat, Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) 4.380 sertifikat dan Sertifikat Pengelolaan Distribusi Ikan (SPDI).
"Jadi hulu-hilir produksi tak lepas dari pengawasan mutu dari kami," ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini dalam konferensi pers akhir tahun, Senin (16/12/2024).
Spspok yang akrab disapa Is tersebut memaparkan 9 sertifikasi tersebut terintegerasi dalam Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) sekaligus menjadi bagian dari sistem ketertelusuran (traceability) pada setiap rantai produksi.
Dikatakannya, sebagai quality assurance BPPMHKP atau Badan Mutu telah memiliki kapasitas laboratorium seperti 34 jenis parameter mutu mulai dari kimia, mikrobiologi, parasim uji molekuler hingga organoleptik. Kemudian 9 jenis uji profisiensi seperti mikrobiologi, parasit, logam berat dan 1 jenis parameter bahan acuan yakni parasi.
"Kami menerapkan standar internasional dan ini dilaksanakan di 46 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia," urainya.
Dalam kesempatan ini, Is menyebut sertifikasi mutu diperlukan bagi pelaku usaha yang ingin menyasar pasar ekspor. Hingga 16 Agsutus, Badan Mutu telah memfasilitasi 2.324 nomor registrasi unit usaha perikanan ke negara mitra tujuan ekspor yang terdiri dari Uni Eropa dan Norwegia, Korea Selatan, Arab Saudi, Tuongkok, Vietnam, Eropa Timur hingga Kanada.
Selain itum terdapat penerbitan 1.499 nomor registrasi untuk unit pengolah ikan (UPI) yang terdaftar di negara non-mitra melalui otoritas kompeten.
"Jaminan mutu inilah yang meminimalisir penolakan ekspor komoditas perikanan. Dan berdasarkan data kami, pada semester kedua 2024, produk perikanan telah diterima di 140 dari 190 negara anggota PBB," urai Ishartini.
Melalui layanan hulu-hilir tersebut, Ishartini berharap para pelaku usaha perikanan tak lagi bermimpi untuk memasukkan produknya ke pasar ekspor. Dia menyebut jajarannya yang berada di pusat maupun UPT, siap memberikan pendampingan yang diperlukan agar pelaku usaha bisa ekspor.
"Alhamdulillah indeks kepuasan masyarakat di semester II tahun ini terhadap Badan Mutu nilainya 93,53 atau sangat baik. Terimakasih atas kepercayannya dan angan ragu untuk datang ke UPT kami," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan KKP mendukung program hilirisasi yakni dengan meningkatkan produksi perikanan di hulu yang bersumber dari perikanan tangkap maupun budidaya. Ia menyebutkan, hasil perikanan tangkap Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 7,5 juta ton, ikan budidaya 5,5 juta ton, sedangkan produksi rumput laut sebesar 9,2 juta ton.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141