Aksi Nyata Quality Assurance, KKP Mitigasi Hama dan Penyakit Ikan Karantina di Wonosob

Jumat, 11 Maret 2022


WONOSOBO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penguatan dari sisi quality assurance guna menjamin kesehatan, mutu dan keamanan produk perikanan. Terbaru, tim Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang, melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap penyakit ikan karantina di Kabupaten Wonosobo.

"Kegiatan ini merupakan implementasi dari tugas fungsi BKIPM Semarang yaitu sebagai instansi pemerintah yang bertugas untuk melakukan pengendalian dan pengawasan serta monitoring terhadap sebaran penyakit ikan di wilayah Jawa Tengah," terang Kepala Balai KIPM Semarang, M Sokhib di kantornya, Kamis (10/3/2022).

Sokhib mengungkapkan, Wonosobo merupakan salah satu dari 9 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang akan dipantau. Kota-kota lainnya yakni Semarang, Jepara, Kendal, Pemalang, Brebes, Banjarnegara, Pati dan Rembang. Adapun ikan yang menjadi target untuk pengambilan sampel adalah ikan air tawar, ikan air payau dan udang.

"Udang pasti kita pantau karena menjadi komoditas unggulan Jawa Tengah," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Sokhib menyebut Wonosobo sebagai salah satu sentra perikanan air tawar. Komoditas unggulannya yakni nila dan koi. Saat melakukan monitoring, tim BKIPM Semarang mengambil sampel dan pengumpulan data dukung lainnya melalui wawancara terhadap pihak terkait.

"Data-data ini akan kita olah untuk memperoleh output berupa peta sebaran penyakit ikan," urai Sokhib.

Sementara Kabid Perikanan Dinas Pangan Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wonosobo, Farida mengapresiasi kegiatan pemantauan penyakit ikan tersebut. Menurutnya, aksi nyata ini sangat bermanfaat sekaligus ditunggu oleh para petani pembudidaya ikan di Kabupaten Wonosobo.

"Karena hasilnya nanti dapat menjadi bahan untuk pengambilan keputusan di daerah terkait pengembangan industri perikanan budidaya," kata Farida.

Sebagai informasi, tahun lalu BKIPM Semarang juga melakukan pemantauan di Kabupaten Wonosobo. Hasilnya, tidak ditemukan penyakit karantina ikan pada ikan yang di sampling secara acak.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. Regulasi ini melengkapi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagai jaminan keamanan pangan di sektor kelautan dan perikanan.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

175896

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI