Detail

PROFIL PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA CILACAP
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
(0282) 532686
pps.cilacap@kkp.go.id
Struktur Organisasi

Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap adalah salah satu pelabuhan perikanan terbesar di Indonesia yang terletak di pantai selatan Pulau Jawa, tepatnya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pelabuhan ini memainkan peran penting dalam mendukung industri perikanan, baik skala lokal maupun nasional. PPS Cilacap Terletak di tepi Samudera Hindia, pelabuhan ini menjadi pusat aktivitas perikanan bagi kapal-kapal yang menangkap ikan di WPPNRI 573 dan perairan laut lepas.

PPS Cilacap memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan perikanan, termasuk dermaga, tempat pemasaran ikan (TPI), pabrik es, gudang pendingin, serta fasilitas perawatan dan perbaikan kapal. Ikan-ikan dominan yang didaratkan di PPS Cilacap beragam, termasuk ikan tuna, cakalang, tongkol, tenggiri, cumi-cumi dan beberapa spesies lain yang bernilai ekonomis tinggi, menjadikan pelabuhan ini menjadi penggerak ekonomi bagi masyarakat lokal, terutama nelayan dan pelaku usaha di sektor perikanan. Selain itu, PPS Cilacap juga mendukung berbagai industri pengolahan ikan dan ekspor produk laut.

PPS Cilacap  terus berupaya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan laut dengan mempromosikan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Pelabuhan ini menjadi tulang punggung sektor perikanan di wilayah Selatan Jawa dan sangat penting bagi pasokan hasil laut di Indonesia.

Visi :  

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap sebagai pusat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi perikanan terpadu.

 

Misi :

  • Menyediakan fasilitas dan jasa yang berorientasi pada tingkat pertumbuhan  usaha perikanan.
  • Meningkatkan produksi dan kualitas hasil perikanan.
  • Meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesempatan berusaha.
  • Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Menciptakan iklim usaha yang kondusif.

 

Tugas dan Fungsi 

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan), menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pengusahaan sebagai berikut: 

  • FUNGSI PEMERINTAHAN
  1. Pelayanan tambat dan labuh Kapal Perikanan;
  2. Pelayanan pembinaan dan pengendalian Mutupada kegiatan penangkapan Ikan;
  3. Pengumpulan data tangkapan dan Hasil Perikanan;
  4. Pelaksanaan kegiatan operasional Kapal Perikanan, yang meliputi pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan kegiatan Kapal Perikanan diPelabuhanPerikanan;
  5. Pelaksanaan keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan dan membantu pengendaliansumberdaya ikan;
  6. Pelaksanaan pengendalian lingkungan di Pelabuhan Perikanan, yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatankerja;
  7. Pelaksanaan publikasi operasional Pelabuhan Perikanan, hasil pelayanan sandar dan labuh Kapal Perikanan dan kapal pengawas perikanan;
  8. Pelaksanaan pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
  9. Fasilitasi tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendaliansumberdaya ikan;
  10. Fasilitasi tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembanganmasyarakatnelayan;
  11. Fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi karantinaIkan;
  12. Fasilitasi tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
  13. Fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi kesehatan;
  14. Fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi kepabeanan; dan/atau
  15. Fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi keimigrasian 
  • FUNGSI PENGUSAHAAN 

  1. Pelayanan bongkar muat Ikan;
  2. Pelayanan pengolahan Hasil Perikanan;
  3. Pemasaran dan distribusi Ikan;
  4. Penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di Pelabuhan Perikanan;
  5. Pelayanan docking dan galangan Kapal Perikanan;
  6. Pelayanan logistik dan perbekalan Awak Kapal Perikanan dan Kapal Perikanan;
  7. Penyelenggaraan wisata bahari;
  8. Fasilitasi tempat pelayanan lembaga keuangan; dan/atau
  9. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
INFORMASI PUBLIK PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA CILACAP
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
A. Informasi
1.
Daftar Informasi Publik
2.
Informasi tentang peraturan, keputusan, dan kebijakan Unit organisasinya
3.
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
4.
surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
5.
surat menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya
6.
persyaratan perizinan, perizinan yang diterbitkan oleh unit organisasinya;
7.
Data perbendaharaan atau inventaris;
8.
rencana strategis dan rencana kerja unit organisasinya
9.
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat unit organisasinya dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
10.
Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku atau uji konsekuensi
11.
Informasi tentang standar layanan Informasi.
12.
Audio visual yang menayangkan layanan informasi publik/papan informasi elektronik/lainnya
13.
Menyediakan dan mengumumkan standar pelayanan informasi publik
14.
Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa
15.
Standar Operasional Prosedur pada PPS Cilacap
16.
persyaratan perizinan, perizinan yang diterbitkan oleh unit organisasinya;
17.
Agenda kerja pimpinan satuan kerja;
18.
Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
19.
"jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran; yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; "
20.
jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
21.
Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
22.
peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademik

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia