Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus merupakan salah satu dari enam Pelabuhan Perikanan Kelas A yang berada di Indonesia. PPS Bungus tergabung dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 yang terletak di tepi barat pulau Sumatera dan berhadapan langsung dengan Samudera Hindia.
PPS Bungus mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumberdaya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan. Dalam menjalankan tugasnya PPS Bungus memiliki fungsi, sebagai berikut:
a. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
b. Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan perikanan;
c. Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
d. Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
e. Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;
f. Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
g. Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
h. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
i. Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan distribusi hasil perikanan;
j. Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;
k. Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
l. Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;
m. Pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;
n. Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan
o. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141