Detail

ADY CANDRA KEPALA PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG
Lokasi
Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Aertembaga Satu Aertembaga Kota Bitung Sulawesi Utara
PROFIL PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
(0438) 36775
ppsbitung@kkp.go.id
Struktur Organisasi

Salah satu lokasi pendaratan ikan terbesar di Sulawesi Utara adalah Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yang merupakan sentra Perikanan Tuna di Indonesia Timur. Sejarah Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung dimulai dengan didirikannya Tempat Pelelangan Ikan pada tahun 1970, ditahun 2001 mulain dicanangkan pembangunan PPS Bitung oleh Presiden RI Abdulrahman Wahid, ditahun 2005 ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Bitung Melalui SK Menpan No.B/2712/M.PAN/12/2005 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 di Pacitan Jawa Timur dan ditahun 2008 ditetapkan sebagai PPS Bitunng melalui keputusan Menpan No.2672/M/PAN/IX/2008 dan Permen KP No.Per.19/Men/2008 Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 66/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap, bahwa Pelabuhan Perikanan mempunyai:

Tugas : melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumberdaya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan.

Fungsi :

1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;

2. Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan

3. Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;

4. Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;

5. Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;

6. Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;

7. Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;

8. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan,

9. Pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta Pengendalian sarana dan prasarana;

10. Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan Pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan,

11. Publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir,

12. Wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, Pemasaran, dan distribusi hasil perikanan;

13. Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;

14. Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;

15. Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;

16. Pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil Perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;

17. Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan

18. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Infografis

INFORMASI PUBLIK PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia