Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 25 Desember 1975 Nomor : P B/W 30/13/75 ditetapkan Gabion-Belawan sebagai lokasi khusus bagi kapal-kapal perikanan. Pada bulan Januari tahun 1978 terjadi penyerahan pengelolaan Gabion-Belawan dari Departemen Perhubungan kepada Departemen Pertanian, kemudian pada bulan Mei tahun 1978 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor :.310 tahun 1978 Pelabuhan Perikanan Belawan diresmikan sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Belawan. Pada tahun 2000 terjadi penyerahan pengelolaan Pelabuhan Perikanan Nusantara Belawan dari Departemen Pertanian kepada Departemen Kelautan dan Perikanan, Selanjutnya tanggal 1 Mei 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.26.I/MEN/2001 Pelabuhan Perikanan Nusantara Belawan mengalami peningkatan status kelembagaan menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan. Secara geografis Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan terletak diantara perairan Pantai Timur Sumatera (Selat Malaka), Laut Cina Selatan dan Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan potensi sumberdaya ikan yang relatif cukup besar yang berada pada WPP – RI 571.
VISI
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Mendukung Terwujudnya Visi - Misi Presiden dan Wakil Presiden, Yaitu:
Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan untuk “Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan, Berkepribadian, berlandaskan Gotong Royong”.
MISI
Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sesuai Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden yaitu:
1. Peningkatan Kualitas Manusia, melalui peningkatan Daya Saing SDM KP dan Pengembangan Inovasi dan Riset Kelautan dan Perikanan.
2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing, melalui peningkatan Kontribusi Ekonomi Sektor Kelautan dan Perikanan terhadap Perekonomian Nasional.
3. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, melaluli Peningkatan Kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
4. Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya, melalui Penigkatan Tata Kelola Pemerintahan di KKP.
Tugas
PPS Belawan memiliki tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Fungsi
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141