Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang berada di Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kayong Utara, Kecamatan Teluk Batang, adalah salah satu pelabuhan perikanan yang menjalankan fungsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Sebagai salah satu pelabuhan perikanan yang melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang terdiri dari wilayah daratan dan wilayah perairan yang telah ditetapkan dalam Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP) sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang, dengan luas wilayah kerja daratan 5,94 Ha dan wilayah kerja perairan 2,75 Ha.
Wilayah kerja Operasional Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang ditetapkan untuk kegiatan pembangunan dan operasional fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang pelabuhan perikanan, seperti kegiatan alur pelayaran, penempatan rambu-rambu navigasi, tempat tambat labuh, tempat kapal bongkar muat antar kapal perikanan, tempat olah gerak kapal perikanan, kegiatan kesyahbandaran, kegiatan bongkar ikan, pelelangan ikan, pengepakan ikan, kawasan industri, kawasan pelayanan, perbekalan dan perbaikan kapal perikanan, serta fasilitas umum lainnya di kawasan pelabuhan perikanan.
Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan. Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 20/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, Tugas Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang menyelenggarakan fungsi:
1) Penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelabuhan perikanan;
2) Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
3) Pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan;
4) Pelaksanaan pemeriksaan Log Book;
5) Pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
6) Pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan;
7) Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan dan pengawasan serta pengendalian sarana dan prasarana;
8) Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
9) Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di wilayahnya untuk pembinaan mutu, peningkatan produksi, distribusi dan pemasaran hasil perikanan;
10) Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha;
11) Pelaksanaan pengumpulan data, informasi dan publikasi;
12) Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
13) Pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan;
14) Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan;
15) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141