Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual berada di Dusun Dumar, Kota Tual Provinsi Maluku pada posisi 5°36’59.98” LS dan 132° 44’27.26” BT dibangun sejak tahun 1999 dibawah Departemen Pertanian dan diawali dengan survey oleh tim konsultan dari Jakarta dibawah pengawasan Dinas Perikanan Provinsi Maluku, dan resmi mulai beroperasi pada tahun 2000. PPN Tual berbatasan disebelah Barat Laut Banda dan Timur Selat Nerong relatif dekat dengan WPPNRI 714 Laut Banda dan WPPNRI 718 Laut Arafura yang terkenal dengan Potensi Perikanan Jenis Ikan Pelagis dan Ikan Demersal. Luas lahan PPN Tual seluruhnya 16,1 Ha. Pada era 2000 s.d 2006 PPN Tual dikenal sebagai tempat pangkalan bagi kapal perikanan sehingga produksi pendaratan ikan pada saat itu relatif sangat besar dibandingkan dengan produksi ikan di pelabuhan lain di Indonesia.
Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;
Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan pemasaran, dan distribusi hasil perikanan;
Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;
Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;
Pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;
Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan
Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141