Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate dibangun pada tahun 1978 dengan berbagai Sarana dasar, sarana fungsional dan sarana penunjang. PPN Ternate pada awal berdirinya adalah pelabuhan perikanan pantai (type C). Pada tahun 2001 dinaikan statusnya menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara (type B).
Kondisi Strategis:
Merupakan salah satu pelabuhan lingkar luar. Pangkalan kapal yang beroperasi di WPP 715, 716 dan 717 yang memiliki potensi sumber daya ikan yang cukup besar. Jarak ke pelabuhan export A.Yani ± 3KM. Jarak ke bandara Sultan Babullah Ternate ± 9 Km. Jarak ke pusat kota ternate ± 4 Km.
Kondisi Fasilitas :
* Mampu menampung kapal s/d 2.250 GT (kedalaman perairan pada sisi dermaga -7 LWL.
* Dukungan logistik memadai (didukung dengan fasilitas rantai dingin yang memadai)
Tugas dan Fungsi PPN Ternate
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelabuhan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, dan evaluasi pelabuhan perikanan;
b. pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan;
c. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan;
d. pelaksanaan pemeriksaan Log Book;
e. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
f. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan;
g. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
h. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
i. pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
j. pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha;
k. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
l. pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
m. pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan;
n. pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141