Detail

PROFIL PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA TANJUNGPANDAN
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
(0719) 21070
ppn.tanjungpandan@kkp.go.id
Struktur Organisasi

Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan yang mulai dibangun pada tahun 1975/1976 di atas tanah seluas 5,0 Ha. Pelabuhan Perikanan Nusantara yang sebelumnya semula adalah Pelabuhan Perikanan Pantai ini ditingkatkan statusnya sejak tahun 2001 statusnya menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:26.I/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan.

PPN Tanjungpandan berlokasi di Wilayah Pengolahan Perikanan 2 (WPP 2) Laut Cina Selatan dengan potensi lestari sebesar 1,2 juta ton/tahun. Berbagai jenis ikan laut ekonomis penting terdapat di WPP ini, seperti Kakap Merah, Kerapu, Ekor Kuning, Tenggiri, Udang-udangan dan hewan averbrata lainnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap Pasal 8, PPN Tanjungpandan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap Pasal 9, dalam melaksanakan tugasnya, PPN Tanjungpandan menyelenggarakan fungsi: 

  1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan

  2. Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;

  3. Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;

  4. Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;

  5. Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;

  6. Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;

  7. Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;

  8. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;

  9. Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan distribusi hasil perikanan; 

  10. Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;

  11. Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;

  12. Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;

  13. Pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;

  14. Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan 

  15. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

INFORMASI PUBLIK PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA TANJUNGPANDAN
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia