Detail

R. KURMAWAN KEPALA PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SUNGAILIAT
Lokasi
Jl. Yos Sudarso No. 50 , Desa Sungai Liat, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka
PROFIL PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SUNGAILIAT
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
+62-71792342
ppnsungailiat.dkp@gmail.com
Struktur Organisasi

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat sebelumnya merupakan Pelabuhan Perikanan Pantai Sungailiat yang dibangun pada tahun 1975/1976 di kota Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan letak geografis berada pada posisi 106o 07’ 02’’ BT dan 01o 51’ 56’’ LS.

Pelabuhan Perikanan berdasarkan UU Nomor 31 tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Keberadaan PPN Sungailiat sebagai fasilitator pembangunan perikanan di daerah antara lain sebagai penunjang proses modernisasi unit penangkapan ikan tradisional secara bertahap dalam rangka memperbaiki kualitas usaha perikanan tangkap dalam memanfaatkan sumberdaya ikan secara optimal dan berkesinambungan. Hal ini dimungkinkan karena Pelabuhan Perikanan dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang dapat memberikan kemudahan bagi nelayan baik untuk persiapan operasional, pendaratan dan pemasaran ikan hasil tangkapan, perbaikan sarana pengangkut ikan serta kemudahan lainnya.

Sesuai uraian diatas, fungsi Pelabuhan Perikanan adalah sebagai berikut :

a. Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;

b. Pelayanan bongkar muat;

c. Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;

d. Pemasaran dan distribusi ikan;

e. Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;

f. Tempat pelaksanaan penyuluh dan pengembangan masyarakat nelayan;

g. Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;

h. Tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;

i. Pelaksanaan kesyahbandaran;

j. Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;

k. Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;

l. Tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;

m. Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari.

Infografis

INFORMASI PUBLIK PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SUNGAILIAT
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia