Detail

R. KURMAWAN KEPALA PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SUNGAILIAT
Lokasi
Jl. Yos Sudarso No. 50 , Desa Sungai Liat, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka
PROFIL PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SUNGAILIAT
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
+62-71792342
ppnsungailiat.dkp@gmail.com
Struktur Organisasi

RUANG LINGKUP

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. PPN Sungailiat resmi berdiri pada tanggal 21 Juli 1976 dan hingga kini menjadi salah satu pelabuhan perikanan tertua di Pulau Bangka yang masih aktif melayani kegiatan perikanan tangkap.

Pelabuhan ini berlokasi di Jalan Yos Sudarso No 50, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan koordinat geografis 01°51’48” LS dan 106°07’12” BT. Secara geografis, letak PPN Sungailiat sangat strategis karena berada di pesisir timur Pulau Bangka, langsung menghadap Laut Cina Selatan.

Sebagai salah satu pelabuhan perikanan utama di Pulau Bangka, PPN Sungailiat berperan penting dalam menyediakan fasilitas tambat labuh kapal, bongkar muat, hingga pusat pendaratan ikan. Keberadaannya tidak hanya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat nelayan di sekitarnya, tetapi juga memperkuat rantai distribusi hasil perikanan Indonesia.

TUGAS

PPN Sungailiat sebagai Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.

(Berdasarkan : peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 66 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis perikanan tangkap)

FUNGSI

1.     Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;

2.     Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;

3.     Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;

4.     Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;

5.     Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;

6.     Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;

7.     Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;

8.     Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;

9.     Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan distribusi hasil perikanan;

10.  Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;

11.  Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;

12.  Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;

13.  Pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;

14.  Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan

15.  Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

(Berdasarkan : peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 66 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis perikanan tangkap)

Infografis

INFORMASI PUBLIK PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SUNGAILIAT
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia