PROFIL PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SIBOLGA
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
(0631) 22129
ppn.sibolga@kkp.go.id
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melalui Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga yang peresmiannya oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 21 Juli 1993, dan pengukuhannya sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 684/KPTS/OT 210/10/1993 tanggal 18 Oktober 1993, diharapkan dapat menunjang perkembangan perikanan dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Pantai Barat Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga dan wilayah sekitarnya. Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga berada di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, bahwa pelabuhan perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumberdaya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga menyelenggarakan fungsinya :
- penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
- pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
- pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
- pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
- pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;
- pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
- pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
- pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
- pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan distribusi hasil perikanan;
- pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;
- pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;
- pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;
- pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan.