Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melalui Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga yang peresmiannya oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 21 Juli 1993, dan pengukuhannya sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 684/KPTS/OT 210/10/1993 tanggal 18 Oktober 1993, diharapkan dapat menunjang perkembangan perikanan dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Pantai Barat Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga dan wilayah sekitarnya. Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga berada di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, bahwa pelabuhan perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumberdaya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga menyelenggarakan fungsinya :
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141