Detail

PROFIL PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
+62 811-3608-113
ppnprigi@kkp.go.id
Struktur Organisasi

PPN Prigi merupakan unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Awalnya merupakan  desa pantai tradisional yang berlokasi di teluk prigi.  Dengan berjalannya waktu dari suatu pemukiman nelayan tumbuh besar  dan berperan dalam kegiatan perikanan di Kabupaten Trenggalek.

Pada tanggal 22 Agustus tahun 2004 kantor baru Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi diresmikan langsung oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.

Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi ditetapkan oleh Bupati Trenggalek sesuai SK Bupati Trenggalek Nomor 872 tahun 2006 tanggal 24 November 2006 dan dikuatkan oleh SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:KEP.09/MEN/2009 tanggal 29 Januari 2009. Pada umumnya, daerah penangkapan (Fishing Ground) nelayan Prigi berada pada wilayah samudera Hindia (WPP 573) yaitu Teluk Prigi (111º 43' 20'' BT dan 8º 27' 20'' LS), Perairan Kabupaten Tulungagung (111º 53' 20'' BT dan 8º 28' 40'' LS), Perairan Pacitan (111º 50' 10'' BT dan 8º 28' 40'' LS), Perairan Blitar (111º 09' 20'' BT dan 8º 26' 30'' LS), dan perairan Sadheng, Yogyakarta (111º 42' 10” BT dan 8º 28' 40” LS).

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi pada awalnya merupakan desa pantai tradisional yang berlokasi di Teluk Prigi. Dengan berjalannya waktu dari suatu pemukiman nelayan mulai tumbuh dan berkembang serta berperan dalam kegiatan perokonomian perikanan di Kabupaten Trenggalek. Pada tahun 1982, mulanya adalah Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Prigi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 261/Kpts/Org/IV/1982 tentang Struktur Organisasi, tanggal 21 April 1982, sedangkan Tata Kerjanya Berdasarkan SK Mentan Nomor : 311/Kpts/Org/V/2978, dan pada surat saat itu masih dibawah Departemen Pertanian. Seiring dengan perkembangan zaman Pelabuhan Perikanan Pantai ini berkembang atau naik tingkat dari PPP menjadi PPN. Status ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.261/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan tanggal 1 Mei 2001. Pada tanggal 22 Agustus tahun 2004 kantor baru Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi diresmikan langsung oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.

Dalam melaksanakan tugasnya UPT PPN Prigi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program dan anggaran, serta pelaporan bidang pelabuhan perikanan
  • Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan;
  • Pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan
  • Pelaksanaan pemeriksaan Log Book penangkapan ikan;
  • Pelaksanaan pelayanan Penerbitan Persetujuan Berlayar;
  • Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
  • Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar
  • Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan dan pengawasan serta pengendalian sarana dan prasarana
  • Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
  • Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha
  • Pelaksanaan pengumpulan data, informasi dan publikasi
  • Pelaksanan bimbingan teknis dan Penerbitaan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
  • Melaksanakan Inspeksi Pembongkaran Ikan
  • Melaksanakan Pengendalian Lingkungan di Pelabuhan Perikanan;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

 

PROFIL PPN PRIGI 

Infografis

INFORMASI PUBLIK PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia