Kegiatan Perikanan di Pengambengan telah dimulai sejak Empat puluhan tahun yang lalu. Pada mulanya berupa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang dibangun pada tahun 1976/1977. Secara bertahap dikembangkan dan oleh Fisheries Infastructure Sector Project, dilakukan studi kelayakan melalui Roger Consulting Marine Gmbh pada tahun 1988. Berdasarkan hasil study tersebut, dilakukan pembangunan beberapa fasilitas pada tahun 2000 sampai tahun 2003 antara lain : Break Water, Jetty, Jalan, Tempat Pelelangan Ikan. Sedangkan sampai dengan tahun 2014 terdapat penambahan fasilitas berupa Dermaga, Turap, Groin.
Gubernur Bali, melalui surat Nomor 523.2/0211/Prod/DKP tanggal 28 Pebruari 2005 mengusulkan peningkatan status pelabuhan dengan pertimbangan agar pengelolaannya menjadi lebih terarah dalam rangka menuju pelabuhan perikanan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat serta karena untuk mengoperasionalkan pelabuhan perikanan diperlukan jumlah personil dan biaya operasional yang cukup besar, padahal kemampuan keuangan daerah terbatas untuk membiayai operasional dan pemeliharaan pelabuhan.
Selanjutnya berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. B/2712/M.PAN/12/2005 tanggal 30 Desember 2005 dilakukan peningkatan kelas, dari Pangkalan Pendaratan Ikan Pengambengan menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai Pengambengan. Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. B.2672/M.PAN/9/2008 tanggal 11 September 2008, peningkatan status kelas dari Pelabuhan Perikanan Pantai menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara dan diresmikan menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan pada tanggal 6 Februari 2009.
Dalam melaksanakan tugasnya, pelabuhan perikanan menyelenggarakan fungsi :
• Penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelabuhan perikanan;
• Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan;
• Pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan;
• Pelaksanaan pemeriksaan Log Book; • Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat Persetujuan Berlayar;
• Pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan; • Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
• Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan dan pengawasan serta pengendalian sarana dan prasarana;
• Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu serta pengolahan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
• Pelayanan Jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha;
• Pelaksanaan pengumpulan data, informasi dan publikasi;
• Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
• Pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan;
• Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan;
• Pelaksanaan fasilitasi pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari.
• Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141