Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang menjadi salah satu UPT Pusat dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan tugas pengelolaan pelabuhan perikanan di wilayah Laut Sulawesi.
Secara Geografis PPN Kwandang berada di perairan Teluk Kwandang tepatnya pada titik koordinat 00°51’12” LU – 122°53’54” BT di Desa Katialada Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo.
Dengan letak geografis tersebut, wilayah fishing ground bagi kapal-kapal perikanan yang beraktivitas di PPN Kwandang berada pada WPP 716 di laut Sulawesi dengan estimasi potensi perikanan tangkap mencapai 626.045 ton (Kepmen KP No.19 tahun 2022).
Akses dari PPN Kwandang ke fasilitas transportasi umum seperti bandar udara Djalaluddin Gorontalo berjarak sejauh ± 36 km, sedangkan jarak menuju Pelabuhan Umum Anggrek sejauh ± 30 km.
PPN Kwandang berada pada akses jalan raya utama yaitu jalur Trans Sulawesi yang menghubungkan antara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
A. TUGAS
PPN Kwandang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 66/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Fungsi :
1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
2. Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
3. Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
4. Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
5. Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;
6. Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
7. Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
8. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
9. Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan.
10. Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;
11. Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
12. Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;
13. Pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;
14. Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan
15. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141