PPN Kejawanan adalah pelabuhan perikanan kelas Nusantara sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diresmikan pada tahun 1997. PPN Kejawanan mempunyai wilayah kerja daratan seluas 27,92 Hektar dengan area pengembangan daratan seluas 85,53 Hektar yang masih berupa perairan.
Pembangunan PPN Kejawanan Cirebon dirintis pada tahun 1976 tetapi baru intensif pelaksanaan pembangunannya mulai tahun anggaran 1994/1995. Pembangunannya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia, di mana sumber anggaran berasal dari APBN, APBD, ZEEI dan OECF. Dalam pelaksanaan pembangunannya diprioritaskan pada Fasilitas Pokok seperti Penahan Gelombang, Dermaga, Kolam dan Alur Pelayaran, Rambu Navigasi, Jalan Masuk dan Jalan Komplek, TPI dan lain-lainnya. Setelah melewati tiga tahun anggaran yaitu tahun anggaran 1994/1995, 1995/1996 dan 1996/1997 PPN Kejawanan pada bulan Mei 1997 dioperasionalkan dengan status Uji Coba yang diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Bapak R. Nuriana, walaupun dengan fasilitas yang masih minim. Letak PPN Kejawanan sekitar 6,2 km dari Bandar Udara Cakrabuana, 3,6 km dari Terminal Bus Harjamukti, dan 3,2 km dari Pelabuhan Cirebon.
PPN Kejawanan terletak pada posisi 06° "44'-14"S/108°-34'-54"BT. Kota Cirebon memiliki konstruksi geografis landscape yang tidak berbeda dari kota-kota lainnya di pesisir Utara Jawa, seperti: Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Cirebon memiliki konstruksi dataran rendah yang terdiri atas daerah pesisir pantai dan pedalaman yang cukup strategis untuk menunjang aktivitas sosial ekonomi dalam dunia pelayaran dan perdagangan maritim. PPN Kejawanan yang berada dibagian Utara Jawa Barat secara secara geografis sangat strategis, karena merupakan pintu gerbang Jawa Barat Bagian Timur dan dengan mudah menghubungkan ke daerah pemasaran potensial yaitu Bandung dan Jakarta.
PPN Kejawanan berada di kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon terletak di wilayah pesisir dan mempunyai panjang pantai kurang lebih 7 km dengan luas wilayah perairan laut kurang lebih 51,86 km2 atau 58,13% dari total luas wilayah daratan dan lautan. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk (SP) 2020, jumlah penduduk Kota Cirebon mencapai 333,3 ribu jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk per tahun 2019-2020 sebesar 4,38%. Kepadatan penduduk Kota Cirebon sebesar 8,9 ribu jiwa/ km2. Berdasarkan BPS Kota Cirebon, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 sebanyak 180.902 orang, dengan lapangan usaha yang mengalami peningkatan terbesar adalah lapangan pekerjaan jasa. PPN Kejawanan sendiri mampu menyerap tenaga kerja sebesar 4.569 tenaga kerja pada tahun 2023 yang mayoritas berasal dari Kota Cirebon.
PPN Kejawanan memiliki fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang yang cukup dan baik untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal perikanan dengan tonase kapal diatas 30GT. Kapal perikanan yang ada di PPN Kejawanan didominasi oleh kapal penangkap cumi seperti bouke ami, jala jatuh berkapal (cast net), dan pancing cumi dengan produksi cumi yang berkualitas ekspor. Selain produksi ikan yang didaratkan, produksi ikan juga berasal dari produksi luar pelabuhan sebagai bahan baku industri pengolahan ikan yang ada di lingkungan PPN Kejawanan. Pada tahun 2023, produksi ikan mencapai 9.843 ton yang terdiri dari produksi pendaratan ikan 5.620 ton dan 4.223 ton ikan dari luar pelabuhan.
Penerimaan negara bukan pajak di PPN Kejawanan telah menghasilkan PNBP pada tahun 2023 sebesar 8,51 Milyar rupiah yang merupakan capaian PNBP tahunan tertinggi selama PPN Kejawanan beroperasional. PNBP terbesar berasal dari pelayanan tambat labuh kapal dan Pas Wisata Bahari. PPN Kejawanan berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholder dan terus berperan aktif dalam pemenuhan kebutuhan produksi perikanan tangkap nasional. Dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pengendalian lingkungan yang sehat, PPN Kejawanan telah mengadopsi standar pelayanan ISO9001:2015 dan pengendalian lingkungan ISO14001:2015 serta pengendalian kebersihan lingkungan melalui Sistem Pelaporan Ragam Lingkungan Pelabuhan Perikanan (SELARASKAN).
Visi : “Terwujudnya Pusat Usaha Perikanan Yang Berdaya Saing dan Terintegrasi Bertaraf Internasional”
Misi :
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pelabuhan perikanan bagi stakeholder kelautan dan perikanan
3. Mengembangkan potensi pelabuhan perikanan melalui ragam inovasi usaha yang berdaya saing
4. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia PPN Kejawanan
5. Meningkatkan kemitraan dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Swasta
6. Meningkatkan pendataan, pengelolaan lingkungan, standar internasional mutu pelayanan dan lingkungan (ISO), serta sistem ketertelusuran hasil tangkapan ikan (fisheries traceability) hulu sampai hilir; dan
7. Menciptakan multiplier effects yang positif terhadap peningkatan ekonomi Masyarakat
Tugas Pokok : Tugas Pokok dan Fungsi PPN Kejawanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 66/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap. Tugas yang diemban PPN Kejawanan adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Fungsi :
1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
2. Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
3. Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
4. Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
5. Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;
6. Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
7. Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
8. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
9. Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan.
10. Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;
11. Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
12. Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;
13. Pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;
14. Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan
15. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141