Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong berdiri sejak tahun 1978 dengan nama Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Brondong yang merupakan pengembangan dari pusat pendaratan ikan lokal. Dalam perkembangannya karena kegiatan nelayan semakin meningkat maka pada tahun 1986 dilakukan pengembangan dan tahun 1987 statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Pertanian dengan nama Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong. Pada tahun 2001 menjadi UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang Prasarana Pelabuhan Perikanan dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
PPN Brondong mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi produksi dan pemasaran hasil perikanan diwilayahnya, pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan untuk pelestariannya, dan kelancaran kegiatan kapal perikanan, serta pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Dalam menunjang tugas pokonya maka PPN Brondong menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan. Fungsi pemerintahan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan pembinaan, pengendalian, pengawasan, keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan, serta fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi pengusahaan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan.
PPN Brondong adalah salah satu pelabuhan perikanan utama di Indonesia yang yang berada di Propinsi Jawa Timur. Pelabuhan ini menyediakan berbagai fasilitas penting untuk menunjang kegiatan perikanan, termasuk tempat pelelangan ikan, penyimpanan hasil tangkapan, penyediaan bahan bakar, perbaikan kapal, dan peralatan penangkapan ikan. Sebagai pelabuhan perikanan yang strategis, PPN Brondong berperan penting dalam perekonomian lokal, terutama dalam distribusi hasil laut ke berbagai wilayah di Indonesia. Pelabuhan ini juga dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai untuk mendukung kegiatan ekspor hasil laut, serta berbagai program pemberdayaan nelayan dan pelestarian lingkungan. PPN Brondong bukan hanya sekadar pelabuhan, tetapi juga menjadi pusat pengembangan dan pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat nelayan dan ketahanan pangan nasional.
Tugas Pokok : Tugas Pokok dan Fungsi PPN Brondong dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 66/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap. Tugas yang diemban PPN Brondong adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Fungsi :
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141