Detail

IBRAHIM KEPALA PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA BRONDONG
Lokasi
Jalan PPDI Jompong Brondong-Lamongan 62263 Jawa Timur
PROFIL PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA BRONDONG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
(0322) 663105
ppn.brondong@kkp.go.id
Struktur Organisasi

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong berdiri sejak tahun 1978 dengan nama Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Brondong yang merupakan pengembangan dari pusat pendaratan ikan lokal. Dalam perkembangannya karena kegiatan nelayan semakin meningkat maka pada tahun 1986 dilakukan pengembangan dan tahun 1987 statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Pertanian dengan nama Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong. Pada tahun 2001 menjadi UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang Prasarana Pelabuhan Perikanan dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

PPN Brondong mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi produksi dan pemasaran hasil perikanan diwilayahnya, pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan untuk pelestariannya, dan kelancaran kegiatan kapal perikanan, serta pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Dalam menunjang tugas pokonya maka PPN Brondong menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan. Fungsi pemerintahan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan pembinaan, pengendalian, pengawasan, keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan, serta fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi pengusahaan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan.

PPN Brondong adalah salah satu pelabuhan perikanan utama di Indonesia yang yang berada di Propinsi Jawa Timur. Pelabuhan ini menyediakan berbagai fasilitas penting untuk menunjang kegiatan perikanan, termasuk tempat pelelangan ikan, penyimpanan hasil tangkapan, penyediaan bahan bakar, perbaikan kapal, dan peralatan penangkapan ikan. Sebagai pelabuhan perikanan yang strategis, PPN Brondong berperan penting dalam perekonomian lokal, terutama dalam distribusi hasil laut ke berbagai wilayah di Indonesia. Pelabuhan ini juga dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai untuk mendukung kegiatan ekspor hasil laut, serta berbagai program pemberdayaan nelayan dan pelestarian lingkungan. PPN Brondong bukan hanya sekadar pelabuhan, tetapi juga menjadi pusat pengembangan dan pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat nelayan dan ketahanan pangan nasional.

Tugas Pokok : Tugas Pokok dan Fungsi PPN Brondong dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 66/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap. Tugas yang diemban PPN Brondong adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.

Fungsi :

  • Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
  • Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
  • Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
  • Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
  • Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;
  • Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
  • Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
  • Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan.
  • Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;
  • Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;
  • Pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;
  • Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Infografis

INFORMASI PUBLIK PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA BRONDONG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia