BBPI adalah Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan
TUGAS
Melaksanakan Uji Terap dan penyebarluasan teknologi pemanfaatan sumberdaya ikan, pelayanan dan kerjasama teknis, pengujian dan sertifikasi, bimbingan teknis dan pengelolaan sistem informasi di bidang penangkapan ikan
FUNGSI
• Penyusunan rencana, program, dan anggaran bidang penangkapan ikan
• Pelaksanaan kerjasama teknis dan pelayanan teknis;
• Pelaksanaan dan penyebarluasan uji terap teknik sarana penangkapan ikan dan habitat sumberdaya ikan;
• Pelaksanaan bimbingan teknis bidang penangkapan ikan;
• Pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi dan sertifikasi di bidang penangkapan ikan;
• Pelaksanaan urusan ketatausahaan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141