PROFIL LPSPL SERANG
LPSPL Serang dibentuk berdasarkan mandat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 65/Permen-KKP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut.
Dasar Hukum pendirian Loka PSPL Serang Banten adalah:
Tugas Pokok LPSPL Serang
Melaksanakan pengelolaan meliputi antara lain pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi LPSPL Serang
Adapun fungsi dari LPSPL Serang adalah:
Wilayah Kerja
LPSPL Serang memiliki wilayah kerja yang tersebar di 8 Provinsi, yaitu :
UPT LPSPL Serang
UPT LPSPL Serang Wilker Bengkulu
UPT LPSPL Serang Wilker Lampung
UPT LPSPL Serang Wilker Jawa Barat
UPT LPSPL Serang Wilker DKI Jakarta
UPT LPSPL Serang Wilker Jawa Tengah
UPT LPSPL Serang Wilker DI Yogyakarta
UPT LPSPL Serang Wilker Bangka Belitung
call center pengaduan +62 813-1089-8655
email pengaduan loka.pspl@gmail.com
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141