Detail

SANTOSO BUDI WIDIARTO KEPALA LOKA PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT SERANG
Lokasi
Jalan Raya Carita, KM 4.5 Desa Caringin, Labuan, Pandeglang Labuan
PROFIL LOKA PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT SERANG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
0253-802626
lpsplserang@kkp.go.id
Struktur Organisasi

PROFIL LPSPL SERANG

 

LPSPL Serang dibentuk berdasarkan mandat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 65/Permen-KKP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut. 

Dasar Hukum pendirian Loka PSPL Serang Banten adalah:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER. 22 /MEN/2008

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER. 19/MEN/2009

 

Tugas Pokok LPSPL Serang

Melaksanakan pengelolaan meliputi antara lain pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi LPSPL Serang
Adapun fungsi dari LPSPL Serang adalah:

  1. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
  2. Pelaksanaan pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
  3. Pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
  4. Pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetik ikan;
  5. Pelaksanaan pemantauan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi;
  6. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
  7. Fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut;
  8. Pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil; dan
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

Wilayah Kerja

LPSPL Serang memiliki wilayah kerja yang tersebar di 8 Provinsi, yaitu :

  1. UPT LPSPL Serang

  2. UPT LPSPL Serang Wilker Bengkulu

  3. UPT LPSPL Serang Wilker Lampung

  4. UPT LPSPL Serang Wilker Jawa Barat

  5. UPT LPSPL Serang Wilker DKI Jakarta

  6. UPT LPSPL Serang Wilker Jawa Tengah

  7. UPT LPSPL Serang Wilker DI Yogyakarta

  8. UPT LPSPL Serang Wilker Bangka Belitung

 

call center pengaduan +62 813-1089-8655

email pengaduan loka.pspl@gmail.com 

 

INFORMASI PUBLIK LOKA PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT SERANG
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia