Detail

GETREDA MELSINA HEHANUSSA KEPALA BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT DENPASAR
Lokasi
Jalan Bypass Ida Bagus Mantra (sebelah pabrik semen Sarana Beton Perkasa), Blahbatu, Pering-Gianyar, Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali

Layanan yang Tersedia

PROFIL BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT DENPASAR
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
(0361) 4794821
Email: bpspl.denpasar@kkp.go.id
Struktur Organisasi

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar dibentuk melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut tanggal 17 November 2008.

BPSPL Denpasar  adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan Permen KP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut, BPSPL Denpasar memiliki tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya secara berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPSPL Denpasar  memiliki fungsi:

1.    Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;

2.    Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;

3.    Pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;

4.    Pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetika ikan;

5.    Pelaksanaan pemantauan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi;

6.    Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;

7.    Fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut;

8.    Pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil;

9.    Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

Wilayah Kerja BPSPL Denpasar terdiri dari 4 Provinsi (1 Kantor Utama dan 4 Satuan Kerja), antara lain :

1.      Kantor Utama Denpasar, Bali

2.      Satuan Kerja Surabaya, Jawa Timur

3.      Satuan Kerja Banyuwangi, Jawa Timur

4.      Satuan Kerja Mataram, Nusa Tenggara Barat

5.      Satuan Kerja Kupang, Nusa Tenggara Timur

Sejak beroperasi dari tahun 2008 hingga sekarang, BPSPL Denpasar sudah mengalami 5 kali pergantian pejabat yang menduduki jabatan Kepala Balai. Untuk saat ini, jabatan Kepala Balai dipercayakan kepada Getreda Melsina Hehanussa, S.Pi., M.Si.; yang menjabat sejak Agustus 2023.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPSPL Denpasar selalu menerapkan moto “PRIMA“ yang merupakan akronim dari Profesional, Ramah, Informatif, Mudah, dan Akuntabel.

INFORMASI PUBLIK BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT DENPASAR
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia