Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Kawasan Konservasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Permen KP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut, BKKPN Kupang mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BKKPN Kupang memiliki fungsi:
- Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan;
- Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ekosistem, habitat sumber daya ikan, dan/atau situs budaya tradisional;
- Pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang konservasi sumber daya ikan;
- Pengelolaan sistem, data, dan informasi;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Wilayah Kerja BKKPN Kupang terdiri dari 8 Kawasan Konservasi Nasional yang terletak di Indonesia Bagian Timur, antara lain :
1. Kawasan Konservasi Laut Sawu di Provinsi di Nusa Tenggara Timur
2. Kawasan Konservasi Pulau Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat
3. Kawasan Konservasi Kepulauan Kapoposang di Provinsi di Sulawesi Selatan
4. Kawasan Konservasi Laut Banda di Provinsi Maluku
5. Kawasan Konservasi Kepulauan Aru Bagian Tenggara di Provinsi Maluku
6. Kawasan Konservasi Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya
7. Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat di Provinsi Papua Barat Daya
8. Kawasan Konservasi Kepulauan Padaido di Provinsi Papua
Sejak beroperasi dari tahun 2008 hingga sekarang, BKKPN Kupang sudah mengalami 5 kali pergantian pejabat yang menduduki jabatan Kepala Balai. Untuk saat ini, jabatan Kepala Balai dipercayakan kepada Imam Fauzi, S.S., M.Eng; yang menjabat sejak Maret 2021.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141