Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng berbagai pihak untuk mempercepat implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor kelautan. Langkah ini sekaligus merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo saat Diskusi antar K/L yang berlangsung pada 13 Februari 2025 di Jakarta menyebut NEK sebagai instrumen penting dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kelautan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141