Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

Website Ujicoba KKP
Website untuk keperluan pelatihan
×

KKP

Kilas Berita  
Pemerintah Selidiki Dugaan Praktik Perdagangan Manusia di Kapal STS-50
Pemerintah Selidiki Dugaan Praktik Perdagangan Manusia di Kapal STS-50

JAKARTA (18/4) – Pemerintah melalui tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan penyidik POLRI di bawah koordinasi Satgas 115 telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang ABK STS-50 berkebangsaan Indonesia. Dibantu oleh International Organization of Migration (IOM), tim gabungan mengidentifikasi dugaan perdagangan manusia dan perbudakan terhadap ABK Indonesia. Tim gabungan juga mendapatkan bantuan dari BNN untuk memeriksa kemungkinan kapal membawa narkotika.

Melalui wawancara, diketahui ABK STS-50 berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan pengakuan para ABK, mereka tidak mengetahui bahwa kapal STS-50 adalah kapal ikan asing ilegal. Mereka juga mengaku mendapatkan perlakuan yang masih layak di atas kapal, namun mendapatkan perlakuan tidak adil oleh agen penyalur dengan nama PT GSJ.

Agen penyalur ini diduga mengetahui sejarah operasi ilegal kapal STS-50. Sebelum para ABK diberangkatkan, mereka diwajibkan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Inggris. Namun mereka tidak diizinkan membaca seutuhnya isi dari PKL tersebut dan diminta untuk segera menandatanganinya. Selain itu, PT GSJ tidak memberikan informasi secara benar kepada para ABK karena sebelumnya dijanjikan akan dikirim ke kapal Korea, namun pada kenyataannya dikirim ke kapal tidak berkebangsaan (stateless vessel).

training center   18 April 2018   Dilihat : 2096



Artikel Terkait: