Standar Pelayanan Penetapan SK Penghapusan BMN

Rabu, 6 November 2024


Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan KepmenKP Nomor 54/KEPMEN-KP/PL.720/2022 mendapatkan pelimpahan kewenangan menetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan KKP.

Dalam upaya peningkatan kualitas Penetapan SK Penghapusan BMN, Biro Keuangan dan BMN telah menyusun pedoman pelayanan berupa Standar Pelayanan Penetapan SK Penghapusan BMN yang dapat diakses pada tautan https://bit.ly/StandarPelayananSAILS.

Kami berkomitmen melaksanakan Standar Pelayanan yang telah disusun bersama dengan Stakeholders demi terwujudnya Biro Keuangan dan BMN yang SAILS: Smart, Akuntabel, Integritas, Loyalitas, Sinergi!!

Sumber:

Biro Keuangan dan BMN

Logo Logo
Sekretariat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia