LPMUKP Ambil Langkah Strategis Selesaikan Piutang Bermasalah melalui Diskusi Bersama DJKN Kemenkeu

Selasa, 22 April 2025


Jakarta – Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) menggelar diskusi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, guna membahas lebih lanjut proses pengurusan dan penghapusan piutang negara. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis LPMUKP dalam menangani piutang bermasalah secara menyeluruh dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskusi ini melibatkan jajaran internal LPMUKP dan perwakilan dari unit DJKN yang menangani piutang negara. Dalam kesempatan tersebut, Dedi Dewanta Brahmana, Kepala Seksi Piutang Negara DJKN, memaparkan secara rinci mengenai prosedur dan ketentuan yang perlu dipenuhi dalam proses penghapusan piutang negara.

“Penghapusan piutang negara bukan berarti membebaskan utang begitu saja, tetapi merupakan bagian dari tertib administrasi keuangan negara. Ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga pemilik piutang sebelum pengajuan penghapusan dapat diproses,” ujar Dedi dalam pemaparannya.

Ia juga menegaskan bahwa penghapusan piutang hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti tidak tertagih dan seluruh proses penagihan aktif telah ditempuh sesuai peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, peran DJKN sebagai instansi yang berwenang sangat penting untuk memastikan setiap proses berlangsung dengan transparan dan akuntabel.

Melalui forum ini, LPMUKP berharap dapat memperkuat sinergi dengan DJKN dalam menyusun langkah-langkah konkret sesuai regulasi, serta mempercepat proses administrasi penyelesaian piutang bermasalah. Kegiatan ini menjadi langkah awal dari rangkaian koordinasi yang akan terus dilakukan antara LPMUKP dan Kementerian Keuangan untuk menjaga integritas keuangan negara dan memastikan kepastian hukum dalam setiap proses yang dijalankan.

 

Sumber:

Humas LPMUKP

Logo Logo
Sekretariat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia