Lewat Uji Publik, KKP Pastikan Predikat Informatif Tercermin dalam Praktik Layanan
Rabu, 28 Januari 2026
Jakarta (28/1) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa predikat Informatif yang diraih unit kerja tidak berhenti pada capaian administratif semata. Melalui pelaksanaan Presentasi Uji Publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, KKP memastikan kualitas keterbukaan informasi benar-benar tercermin dalam praktik layanan informasi publik sehari-hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Zaki Mubarok, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tegas Zaki.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini KKP kembali melaksanakan proses Monev melalui dua pendekatan, yaitu penilaian langsung terhadap pelayanan informasi publik serta Penilaian Mandiri melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ). Dari proses tersebut, sebanyak 38 PPID Pelaksana ditetapkan berkategori Informatif dengan nilai maksimal, yang terdiri atas 9 PPID Pelaksana Unit Eselon I Pusat dan 29 PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis.
Namun demikian, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir. Menurut Zaki, pelaksanaan Uji Publik menjadi tahapan lanjutan yang krusial untuk menggali lebih dalam komitmen, inovasi, dan strategi PPID Pelaksana dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Capaian Informatif bukanlah titik akhir, melainkan titik awal untuk memastikan bahwa kualitas keterbukaan informasi tersebut benar-benar hidup dalam praktik pelayanan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam Uji Publik ini, pendalaman penilaian difokuskan pada dua aspek utama, yaitu aspek inovasi dan strategi layanan informasi publik serta aspek komitmen organisasi yang mencakup kepemimpinan dan dukungan pimpinan, tata kelola PPID, kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi publik, serta ketersediaan dan kualitas layanan.
Melalui proses Uji Publik ini, KKP berharap dapat memperoleh praktik baik dan rekomendasi strategis yang dapat direplikasi di seluruh PPID Pelaksana sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik yang transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Uji Publik ini tidak hanya menilai kelengkapan administratif, tetapi juga menggali komitmen, inovasi, dan strategi nyata PPID Pelaksana dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas,” pungkas Zaki.
PPID
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141