Komitmen KKP Terbukti, Raih Penilaian BAIK dari Komisi Informasi Pusat

Kamis, 8 Mei 2025


Jakarta, (8/5) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam hasil monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), KKP meraih predikat ‘BAIK’ atas kepatuhannya dalam penyediaan informasi publik secara berkala melalui website resmi KKP.

Penilaian ini tertuang dalam surat Komisi Informasi Pusat Nomor 244/KIP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, yang menyatakan bahwa KKP telah memenuhi kewajiban menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan ketentuan teknis dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).

Komitmen Sejak Awal UU KIP Berlaku

Sejak UU KIP berlaku pada tahun 2008, KKP menjadi salah satu kementerian yang dengan cepat beradaptasi terhadap tuntutan transparansi kepada publik. Melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), KKP terus memperkuat sistem penyampaian informasi agar dapat diakses secara luas dan efisien oleh masyarakat.

KKP sendiri memiliki 153 PPID Pelaksana yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana selain bertugas membantu PPID Utama, PPID Pelaksana juga memiliki peran penting karena bisa langsung mendistribusikan informasi publik di KKP dengan lebih terstruktur, cepat hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia. 

Ragam Informasi yang Dibuka untuk Publik

Dalam pelaksanaannya, KKP membagi beberapa jenis informasi publik yang dikelola dalam 5 kategori, antara lain:

  • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Contohnya seperti informasi umum terkait indtansi, program prioritas yang dijalankan, rencana kerja tahunan, laporan keuangan, dan lain sebagainya.

  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara setiap saat. Seperti informasi mengenai regulasi, kebijakan, rencana strategis, serta data statistik kelautan dan perikanan.

  • Informasi yang diumumkan serta merta

Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta. Contohnya seperti informasi bencana alam dan non alam yang berdampak pada sektor kelautan dan perikanan, kondisi krisis, dan lain sebagainya.

  • Informasi yang dikecualikan

Kategori ini mencangkup informasi yang dikecualikan yang tidak dapat disampaikan kepada publik, dimana pengecualian informasinya harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Misalnya seperti informasi mengenai hasil identifikasi penerima bantuan pemerintah, usulan nama calon pejabat, arsip kepegawaian, dan lain sebagainya.

  • Informasi mengenai Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa

Kategori ini berisi kumpulan laporan dan pengadaan barang/jasa yang tersedia di lingkup KKP.

Semua informasi dalam kategori di atas dapat diakses publik melalui laman resmi KKP dan layanan PPID yang tersedia baik secara daring (ppid.kkp.go.id) maupun luring.

Hasil yang Mendorong Perbaikan Berkelanjutan

Dengan demikian predikat ‘BAIK’ yang telah dicapai menjadi motivasi bagi KKP untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Capaian ini menunjukkan bahwa penguatan transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan KKP selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan undang-undang.

Sebagai kementerian yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang strategis, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat.

 

 

Sumber:

PPID

Logo Logo
Sekretariat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia