KKP Lakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik di UPT Sumatera Utara
Jumat, 10 Juli 2026
Medan, 10 Juli 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Tim Kerja Layanan Informasi Publik Sekretariat Jenderal melaksanakan visitasi layanan dan pendampingan monitoring serta evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Sumatera Utara, 7–9 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendampingan dilakukan pada BPPMHKP Medan I, BPPMHKP Medan II, BPPP Medan, PPS Belawan, Stasiun PSDKP Medan, dan Stasiun PPMHKP Medan II.
Ketua Tim Kerja Layanan Informasi Publik menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat. “Monitoring keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, mudah diakses, dan berkualitas,” ujarnya.
Hasil pendampingan menunjukkan sebagian besar indikator layanan informasi publik telah berjalan baik. Namun, masih diperlukan sejumlah perbaikan, antara lain penguatan digitalisasi dokumen, perbaikan tautan informasi yang belum dapat diakses, kelengkapan dokumen kelembagaan, serta penyempurnaan mekanisme layanan informasi dan keberatan.
Melalui kegiatan ini, KKP mendorong seluruh UPT di Sumatera Utara untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik, memperkuat komitmen pimpinan, serta menghadirkan pelayanan yang transparan, inklusif, dan responsif bagi masyarakat.
PPID
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141