KKP Gelar Forum Konsultasi Publik Uji Konsekuensi DIK 2025
Senin, 15 Desember 2025
Jakarta (15/12). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Forum Konsultasi Publik Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tahun 2025 pada Senin (15/12), sebagai upaya pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Zaki Mubarok selaku Ketua Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP menegaskan bahwa uji konsekuensi merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik beserta turunannya.
“Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini merupakan wujud pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Permen KP Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan KKP,” ujarnya.
KKP melalui proses yang berjenjang dalam proses pemutakhiran ini, dimulai dari klasifikasi awal, verifikasi, hingga konsolidasi sebelum diuji konsekuensinya dalam forum konsultasi publik. Uji konsekuensi ini menjamin informasi yang dikecualikan melindungi kepentingan publik serta negara.
Untung membangun ruang partisipatif, KKP menghadirkan Arbain dari PT Tera Binar Persada (Tera Indonesia Consulting) selaku praktisi keterbukaan informasi publik, serta mengundang akademisi, perwakilan asosiasi-asosiasi di sektor kelautan dan perikanan, media, akademisi/mahasiswa, serta PPID Pelaksana lingkup KKP.
Forum ini diharapkan dapat memenuhi standar layanan keterbukaan informasi, serta menjadi momentum pembinaan bersama PPID Pelaksana Eselon I dan UPT KKP dalam mengupayakan pemahaman yang seragam mengenai layanan informasi publik.
PPID
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141